Pada tahun anggaran 2017 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pelayanan keliling perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) untuk masyarakat jompo dan difabel. Pelaksanaan perekaman biometrik dilaksanakan dari pintu ke pintu mendatangi warga jompo dan difabel yang belum melakukan perekaman KTP-EL.
“Jemput bola dilakukan dalam kondisi yang tidak memungkinkan jompo atau difabel datang ke kantor kecamatan. Jika petugas tidak terjun ke lapangan dengan jemput bola, maka warga jompo dan kaum disabilitas tersebut akan kesulitan mencari identitas baik KTP maupun KK”, kata Eko Subiantoro Kepala Disdukcapil Gunungkidul.
Sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri pada 2018 nanti seluruh warga Gunungkidul tak terkecuali warga jompo dan disabilitas harus mempunyai kartu identitas baik KTP maupun KK. Masyarakat pun diimbau agar proaktif dalam mengurus KTP-EL, karena pemberlakuan KTP terintegrasi dengan berbagai program tentu akan merepotkan masyarakat apabila tidak memilikinya
“Semoga dengan program perekaman jemput bola semacam ini dapat membantu masyarakat khususnya warga jompo dan difable untuk memperoleh akses pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, perbankan dan lain-lain,”.